DI PERSILAKAN BAGI TEMEN-TEMEN YANG INGIN MEMPOSTING KOMENTAR ATAS ARTIKEL YANG DIPAMPANG DI BLOG INI, SAYA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR DAN MASUKANNYA

Rabu, 11 Maret 2009

Sudahkah Anda Melaporkan SPT Tahunan?

Views

Surat Pemberitahuan Tahunan atau sering disebut SPT Tahunan merupakan kewajiban dari setiap warga negara untuk melaporkan pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun pajak bagi yang sudah memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, besarnya PTKP setahun untuk pelaporan SPT tahunan tahun 2008 masih menggunakan aturan yang lama yaitu sebesar Rp13.200.000,-, artinya bagi setiap orang pribadi yang memperoleh penghasilan diatas Rp13.200.000,- setahun atau Rp1.100.000,- perbulan sudah wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Nah sebagai warga negara yang baik, mari mulai saat ini kita belajar untuk memenuhi kewajiban kita kepada negara melalui pajak.
Setiap tanggal akhir dibulan Maret atau tepatnya Tanggal 31 Maret, tanggal tersebut merupakan batas akhir penyampaian SPT tahunan bagi orang pribadi , dan tanggal 31 April sebagai batas akhir penyampaian SPT tahunan bagi perusahaan badan. Negara dalam hal penghitungan pajak memberikan keleluasaan kepada para pembayar pajak atau dalam istilah perpajakan disebut Wajib Pajak, untuk menghitung sendiri besarnya kewajiban pajaknya yaitu dengan menggunakan sistem self assesment.
Bagi rekan-rekan terutama orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan diatas PTKP, sudahkan Anda memiliki NPWP dan jangan lupa, kita sudah memasuki bulan Maret yang artinya merupakan buan terakhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi.
Berbeda dengan PT Djarum yang memproduksi Djarum Black, yang berdiri sebagai badan usaha, PT Djarum ini dapat menyampaikan SPT Tahunan Badan sampai dengan akhir bulan April, setahu saya perusahaan ini adalahah salah satu perusahaan terbesar di Indonesia sehingga terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau lebih populer disebut LTO (Large Taxpayers Office).
Djarum Black Blog Competition dan Djarum Black Innovationawards sebagai ajang kompetisi yang memberikan hadiah ini juga merupakan kegiatan yang tidak lepas dari tanggung jawab perpajakan, hadiah yang diberikan merupakan objek pajak yang artinya ada kewajiban pembayaran pajak atas hadiah tersebut dan harus disetorkan ke kas negara. Besarnya pajak atas hadiah ini sebesar 15% dan merupakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Jika rekan-rekan yang kuliah sambil bekerja, tentu pajak atas penghasilannya biasanya telah dipungut oleh perusahaan ditempat ia bekerja, untuk pelaporan SPT tahunan, jangan lupa rekan-rekan meminta bukti potong atas pajak yang selama ini dibayarkan ke Negara, langkah ini juga dapat dilakukan untuk memastikan bahwa pajak yang selama ini dipungut perusahaan, benar-benar telah disetorkan ke Negara.
Asyik juga kan belajar pajak? Sambil belajar tentu kita berharap, bahwa sedikit banyak kita dapat memberikan sumbangsihnya kepada kemajuan bangsa ini, Direktorat Jenderal Pajak saat ini tampak bersungguh-sungguh untuk merubah paradigma lho, mereka benar-benar hendak merubah imej, dengan slogannya ” lunasi pajaknya dan awasi penggunaanya”, untuk tidak melakukan korupsi, dan benar-benar menggunakan iuran pajak masyarakat untuk kemajuan bangsa ini.......
Mudah-mudahan cita-cita bangsa ini menjadi maju dan sejahtera dapat terwujud melalui pembayaran pajak ya.........

1 komentar:

rayearth2601 mengatakan...

sudah donk mas

hehe

TAK TERPISAH KITA OLEH WAKTU , DEMI RINDU, CITA-CITA DAN KEBERSAMAAN KITA, MARI MELALUI MEDIA INI KITA BERSUA DIMANAPUN BERADA

Swadaya Corner