DI PERSILAKAN BAGI TEMEN-TEMEN YANG INGIN MEMPOSTING KOMENTAR ATAS ARTIKEL YANG DIPAMPANG DI BLOG INI, SAYA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR DAN MASUKANNYA

Selasa, 23 Desember 2008

Indonesia, Terpuruk di Nomor 30-an

Sampai dengan akhir Desember ini (pertanggal 23 Desember 2008), urutan live rangking tempat terpilih Indonesia masih belum beranjak dari angka 30-an, dari tiga tempat nominasi yang terpilih yaitu Komodo National Park(ranking 28), Lake Toba (rangking 31) dan Krakatau, Volcanic Islands(rangking 35), ketiga tempat ini sebenarnya tidak kalah dengan nominasi-nominasi lainnya yang memiliki ranking diatasnya, sepuluh nominator teratas masih di isi oleh dataran tempat di benua Asia yaitu 3 dari Vietnam, 3 dari Bangladesh, 3 dari Philipina dan 1 dari Saudi Arabia.

Ada apa gerangan? pemilihan 7 keajaiban dunia melalui situs ini, memang hanya didasarkan pola voting melalui layanan e-mail, siapa yang lebih banyak memilih maka tempat tersebutlah yang akan mengisi urutan 7 keajaiban dunia tahun ini. dari kejadian ini seharusnya kita dapat mengambil pelajaran, melalui pemilihan ini seharusnya dapat menjadi salah satu cara untuk mempromosikan tempat wisata bangsa Indonesia kepada Dunia, setelah tahun sebelumnya tempat wisata Borobudur sudah tidak menjadi salah satu keajaiban dunia lagi.

Dari sisi lain, kita kalah dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya dalam hal perhatian terhadap teknologi informasi, bahkan dengan Bangladesh, Vietnam dan Philipina, ini bisa disebabkan karena tertinggalnya dunia Informasi Bangsa ini atau karena kurang responsifnya anak-anak bangsa terhadap kelangsungan dunia pariwisata Indonesia.

Memang media ini bukan satu-satunya ajang promosi pariwisata Indonesia, tapi terlihat betapa kecilnya semangat bangsa ini untuk meraih kehidupan yang lebih bersaing, sebaiknya melalui media informasi apapun, sekecil apapun kesempatan ini bisa di maksimalkan fungsinya. Masih ada waktu beberapa hari kedepan untuk dapat menjadikan 3 tempat wisata Indonesia merebut salah satu tempat menjadi 7 keajaiban dunia, vote for Indonesia di http://www.new7wonders.com/nature/en/liveranking/
Selengkapnya...

Kamis, 18 Desember 2008

PROCUREMENT (Bagian I)

Beberapa tahun setelah bergulirnya reformasi, Procurement atau biasa disebut dengan pengadaan barang/jasa semakin populer dan tidak asing diindera pendengaran kita, Bappenas merupakan badan yang berwenang dalam memberikan sertifikasi pengadaan ini dan sekarang ada lembaga yaitu LKPP. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) adalah lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha, LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Namun banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu pengadaan barang/jasa? sebagai acuan dan dasar dalam pelaksanaan ini adalah Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam tulisan berikutnya akan dijelaskan beberapa pengertian dan istilah-istilah yang sering digunakan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini seperti: Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran(KPA), Unit Layanan Pengadaan(Procurement Unit), Panitia Pengadaan, kontrak dan lain-lain, guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan dalam keppres ini.

Mudah-mudahan dengan adanya informasi ini, walaupun kecil/sedikit, tetapi dapat memberikan penerangan bagi masyarakat, mahasiswa dan pengguna informasi lain yang ingin memngetahui dan mempelajari proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selengkapnya...

TAK TERPISAH KITA OLEH WAKTU , DEMI RINDU, CITA-CITA DAN KEBERSAMAAN KITA, MARI MELALUI MEDIA INI KITA BERSUA DIMANAPUN BERADA

Swadaya Corner