
saya akan sharing mengenai pengertian pajak terlebih dahulu, ada beberapa pengertian pajak yang populer dikalangan akademisi dan masyarakat umum, diantaranya adalah:
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan disebutkan bahwa definisi pajak adalah:
"kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"
Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. Rochmat Soemitro yaitu :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani:
pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan kamus wikipedia adalah:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dari definisi ini, tentu kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak merupakan suatu kewajiban setiap warga negara yang sifatnya dipaksakan (ada aturan Undang-Undang), tetapi bagi yang membayar pajak, mereka tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani:
pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan kamus wikipedia adalah:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dari definisi ini, tentu kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak merupakan suatu kewajiban setiap warga negara yang sifatnya dipaksakan (ada aturan Undang-Undang), tetapi bagi yang membayar pajak, mereka tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar