Untuk tulisan awal mengenai tag pajak ini, Sedikit berbagi dan mudah-mudahan bermanfaat bagi temen-temen yang ingin belajar pajak, atau juga bisa buat temen-temen yang berkonsentrasi pada bidang ilmu perpajakan, disamping juga mengingatkan saya sendiri mengenai ilmu pajak yang sudah beberapa tahun yang lalu saya terima.
saya akan sharing mengenai pengertian pajak terlebih dahulu, ada beberapa pengertian pajak yang populer dikalangan akademisi dan masyarakat umum, diantaranya adalah:
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan disebutkan bahwa definisi pajak adalah:
"kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"
saya akan sharing mengenai pengertian pajak terlebih dahulu, ada beberapa pengertian pajak yang populer dikalangan akademisi dan masyarakat umum, diantaranya adalah:
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan disebutkan bahwa definisi pajak adalah:
"kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"
Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. Rochmat Soemitro yaitu :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani:
pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan kamus wikipedia adalah:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dari definisi ini, tentu kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak merupakan suatu kewajiban setiap warga negara yang sifatnya dipaksakan (ada aturan Undang-Undang), tetapi bagi yang membayar pajak, mereka tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani:
pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan kamus wikipedia adalah:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dari definisi ini, tentu kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak merupakan suatu kewajiban setiap warga negara yang sifatnya dipaksakan (ada aturan Undang-Undang), tetapi bagi yang membayar pajak, mereka tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar