
Namun banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu pengadaan barang/jasa? sebagai acuan dan dasar dalam pelaksanaan ini adalah Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam tulisan berikutnya akan dijelaskan beberapa pengertian dan istilah-istilah yang sering digunakan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini seperti: Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran(KPA), Unit Layanan Pengadaan(Procurement Unit), Panitia Pengadaan, kontrak dan lain-lain, guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan dalam keppres ini.
Mudah-mudahan dengan adanya informasi ini, walaupun kecil/sedikit, tetapi dapat memberikan penerangan bagi masyarakat, mahasiswa dan pengguna informasi lain yang ingin memngetahui dan mempelajari proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar